DENPASAR, iNews.id - Kristen Gray, warga negara asing (WNA) Amerika Serikat tinggal menunggu waktu dideportasi dari Indonesia setelah cuitannya mengajak pindah WNA ke Bali, viral di Twitter. Perempuan ini melakukan sejumlah pelanggaran sehingga Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali memutuskannya bersalah dan dipulangkan ke negaranya.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, sangkaan pertama pada Kristen Gray, yaitu cuitannya di akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi Covid-19.
"Ini tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19," kata Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers, Selasa (19/1/2021) malam.
Ajakan Gray juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sangkaan informasi meresahkan lainnya, yaitu terkait cuiatan tentang kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi melalui agen yang direkomendasikan.
"Juga cuitan LGBTQF (queer friendly) di mana dikatakan Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan," ujar Jamaruli.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait