Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). (Foto: Arie Dwi Satrio).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan, Bali Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka, Kamis (24/3/2022). Mantan Bupati Bali dua periode itu ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018.

Selain Eka, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rifa Surya. Tersangka lainnya, yaitu  Dosen Universitas Udayana (Unud), I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW). 

"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup dan kemudian meningkatkan ini pada tahap penyidikan pada Oktober 2021," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Dia menuturkan, penetapan tersangka tersebut setelah adanya bukti permulaan yang cukup. "KPK juga mengumumkan tersangka, NPW itu Bupati Tabanan 2010 samai 2015 dan juga periode 2016 sampai 2021. Lalu IDNW seorang Dosen. RS seorang kepala seksi dak fisik Ditjen perimbangan keuangan Kemenkeu 2017," tuturnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network