Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo (YP).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait