Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Foto dok iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 saksi dalam kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. Saksi yang diperiksa mulai dari kepala dinas hingga ajudan bupati.

"Hari ini pemeriksaan saksi-saksi dalam kegiatan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan, Bali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Ali merinci, saksi yang diperiksa adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan 2016-2017 I Made Sukada, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017 I Made Sumerta Yasa, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016 dan Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2014, I Putu Eka Putra Cahyadi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Dewa Ayu Budiarti.

Kemudian mantan Kepala Dinas PU I Made Yudiana, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan 2017-2019 I Made Meliani, mantan Plh Sekda Pemkab Karangasem I Made Sujana Erawan, Kasubbid Kasda Pemkab Tabanan Ni Made Wasasih, I Ketut Suwita selaku ajudan bupati, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan Ida Bagus Wiratmaja.

Dari pihak swasta yang juga diperiksa adalah Made Puniarta selaku Direktur PT Dayu, Ni Made Maharini selaku Direktur CV Panugrah, I Nyoman Ely Krisnawati selaku Direktur CV Kerang Mutiara Utama, dan I Nyoman Yupi Astika selaku Direktur CV Nitra Sakti.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network