Sub Koordinasi Unit Pertambangan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, I Nyoman Wiratmo Juniarta menambahkan, daerah tertinggi temuan tambang ilegal adalah Kecamatan Selat, Kabupaten Karangsem.
Usaha tambang yang berhimpitan ditemui di lapangan menjadi pekerjaan rumah dalam proses pendataan. Selain itu para pengusaha mengalami kesulitan sejak adanya perubahan regulasi.
"Sejak terbit Undang-Undang No 3 tahun 2020 kewenangan pindah ke pusat, jadi ada pemegang izin yang sudah habis masa berlakunya memperpanjang ke pusat, waktunya cukup lama jadi habis sebelum berlaku dan akhirnya ilegal," kata Wiratmo.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait