DENPASAR, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tambang ilegal di Bali sudah lama dibiarkan tanpa penindakan. Usaha tersebut banyak ditemukan di Kabupaten Karangasem dan Klungkung.
"Di Bali ini sarat dengan tambang ilegal yang mungkin terlalu lama dibiarkan. Tadi ditanya lebih penting menertibkan tambangnya atau pendapatan pajak? Tentu penertiban dahulu," kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria di Denpasar, Senin (27/6/2022).
Menurut Dian, KPK akan melakukan penertiban yang dimulai dari sinkronisasi data perusahaan tambang yang ada di Bali. Data dari Kementerian ESDM ada 93 perusahaan hingga April 2022, namun hanya 50 yang aktif.
"Itu data di atas kertas. Kami ke lapangan di Klungkung bilang ada 16 titik, Karangasem 48. Totalnya lebih dari 50 dan Karangasem sebagian besar ini tidak berizin," ujar Dian.
Terkait selisih data tersebut, Dian menduga 50 persen usaha penambangan di daerah tersebut tidak berizin. Selama dua pekan ke depan akan dilakukan rekonsiliasi data agar proses penertiban dapat dilakukan dalam waktu setahun.
"Pertama menyamakan data. Kewajibannya ditagih, lalu menentukan sanksinya termasuk yang tidak berizin bisa-bisa ditutup. Paling tidak ke depan tidak ada lagi yang melanggar," katanya.
Menurut Dian, KPK menyadari bahwa penertiban tambang ilegal di Bali bukan perkara mudah. Sebab kegiatan ini berlangsung sejak lama secara masif, sehingga akan didalami apabila terdapat keterlibatan pejabat.
Hal yang turut mengejutkan KPK, adalah fakta bahwa daerah di luar Bali seperti Sumbawa, NTB melakukan pembelian hasil tambang dari Pulau Dewata yang terkenal akan pariwisata bukan pertambangan.
Ternyata, Bali bisa mengekspor hasil galian C ke daerah lain.
"Itu mereka kirim dua sampai tiga tongkang per bulan, tapi perusahaan ini menunggak pajak Rp2,5 miliar," ujar Dian.
Dengan permintaan yang tinggi hingga ke luar wilayah, ada ketakutan jika nantinya Bali justru menjadi objek tambang karena batuannya yang bagus sehingga pengerukan terus menerus menyebabkan kerusakan yang semakin cepat.
Sub Koordinasi Unit Pertambangan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, I Nyoman Wiratmo Juniarta menambahkan, daerah tertinggi temuan tambang ilegal adalah Kecamatan Selat, Kabupaten Karangsem.
Usaha tambang yang berhimpitan ditemui di lapangan menjadi pekerjaan rumah dalam proses pendataan. Selain itu para pengusaha mengalami kesulitan sejak adanya perubahan regulasi.
"Sejak terbit Undang-Undang No 3 tahun 2020 kewenangan pindah ke pusat, jadi ada pemegang izin yang sudah habis masa berlakunya memperpanjang ke pusat, waktunya cukup lama jadi habis sebelum berlaku dan akhirnya ilegal," kata Wiratmo.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait