Terkait selisih data tersebut, Dian menduga 50 persen usaha penambangan di daerah tersebut tidak berizin. Selama dua pekan ke depan akan dilakukan rekonsiliasi data agar proses penertiban dapat dilakukan dalam waktu setahun.
"Pertama menyamakan data. Kewajibannya ditagih, lalu menentukan sanksinya termasuk yang tidak berizin bisa-bisa ditutup. Paling tidak ke depan tidak ada lagi yang melanggar," katanya.
Menurut Dian, KPK menyadari bahwa penertiban tambang ilegal di Bali bukan perkara mudah. Sebab kegiatan ini berlangsung sejak lama secara masif, sehingga akan didalami apabila terdapat keterlibatan pejabat.
Hal yang turut mengejutkan KPK, adalah fakta bahwa daerah di luar Bali seperti Sumbawa, NTB melakukan pembelian hasil tambang dari Pulau Dewata yang terkenal akan pariwisata bukan pertambangan.
Ternyata, Bali bisa mengekspor hasil galian C ke daerah lain.
"Itu mereka kirim dua sampai tiga tongkang per bulan, tapi perusahaan ini menunggak pajak Rp2,5 miliar," ujar Dian.
Dengan permintaan yang tinggi hingga ke luar wilayah, ada ketakutan jika nantinya Bali justru menjadi objek tambang karena batuannya yang bagus sehingga pengerukan terus menerus menyebabkan kerusakan yang semakin cepat.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait