JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, I Dewa Ayu Rai Widyastuti terkait dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan 2018. Widyastuti dikonfirmasi soal barang bukti yang disita KPK dari sejumlah kantor pemerintahan daerah Tabanan.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai barang bukti yang telah disita, yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan tertulis, Sabtu (13/11/2021).
Widyastuti diketahui merupakan sepupu mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Saat ini dia menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan Strategis BPD Bali.
Ipi mengatakan, Widyastuti diperiksa pada Jumat (12/11/2021). Penyidik KPK menggali keterangan Widyastuti ihwal barang bukti hasil sitaan terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan 2018.
Sejumlah kantor pemerintahan di Tabanan yang digeledah penyidik KPK yakni kantor DPRD, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah, dan beberapa rumah. Penggeledahan dilakukan pada Rabu 27 Oktober 2021.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait