Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Penyidik mengonfirmasi persetujuan Wiryastuti dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

"Tim penyidik telah memeriksa saksi Ni Putu Eka Wiryastuti. Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," ucap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Pemeriksaan Wiryastuti berlangsung pada Kamis (11/11/2021). Dia diperiksa sebagai saksi.

Ipi mengatakan, KPK masih terus mengusut dugaan korupsi pengadaan DID di Kabupaten Tabanan. Kendati demikian KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, termasuk pasal yang disangkakan.

"Pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," ujarnya.

Sebelum Wiryastuti, KPK juga telah memeriksa dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan staf khusus Wiryastuti 2016-2021 pada 5 November 2021.

Wiratmaja juga dikonfirmasi terkait usulan dan pengurusan DID Kabupaten Tabanan 2018.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network