DENPASAR, iNews.id - Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara meminta dosen yang tersangkut dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan kooperatif menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kampus berencana untuk menonaktifkan sementara dosen tersebut agar lebih berkonsentrasi menghadapi kasusnya.
"Hingga saat ini masih berstatus aktif mengajar. Selanjutnya kami akan lihat perkembangan lebh lanjut," ujar Antara di Denpasar, Selasa (9/11/2021).
Dosen tersebut adalah I Dewa Nyoman Wiratmaja. Dia tercatat sebagai pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Dalam surat bercap KPK yang beredar, Wiratmaja disebut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Tabanan Ni Nyoman Eka Wiryastuti. Wiratmaja merupakan mantan staf khusus Bupati Tabanan 2016-2021.
Antara mengatakan, akan ada pembebasan tugas sementara terhadap Wiratmaja agar yang bersangkutan bisa konsentrasi menghadapi masalah hukum yang dihadapi.
"Bisa juga memberikan sanksi administrasi sampai dengan pengusulan untuk pemecatan sebagai ASN kalau permasalahan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait