Sidang kasus korupsi LPD Serangan di PN Denpasar dengan terdakwa IWJ dan NSWY, Selasa (29/11/2022). (Foto: Humas Kejari Denpasar)

Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut IWJ dan NWSY secara tanggung-renteng mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3.749.118.000.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Catur Rianita Dharmawati di Denpasar, Rabu (30/11/2022).

Sidang berikutnya akan digelar pada Jumat 2 Desember 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) kedua terdakwa.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network