Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut IWJ dan NWSY secara tanggung-renteng mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3.749.118.000.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Catur Rianita Dharmawati di Denpasar, Rabu (30/11/2022).
Sidang berikutnya akan digelar pada Jumat 2 Desember 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) kedua terdakwa.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait