Sidang kasus korupsi LPD Serangan di PN Denpasar dengan terdakwa IWJ dan NSWY, Selasa (29/11/2022). (Foto: Humas Kejari Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan inisial IWJ dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. IWJ merupakan terdakwa kasus korupsi dana LPD Rp3,7 miliar.

Sidang pembacaan tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/11/2022).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut IWJ dengan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus yang sama, pegawai tata usaha LPD Serangan inisial NWSY dituntut 8 tahun penjara. Dia juga dituntut pidana denda Rp300 juta subsider kurungan tiga bulan.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network