DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan inisial IWJ dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. IWJ merupakan terdakwa kasus korupsi dana LPD Rp3,7 miliar.
Sidang pembacaan tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/11/2022).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut IWJ dengan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus yang sama, pegawai tata usaha LPD Serangan inisial NWSY dituntut 8 tahun penjara. Dia juga dituntut pidana denda Rp300 juta subsider kurungan tiga bulan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait