Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis dua pegawai PDAM Klungkung dengan hukuman 1 tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan air bersih. (Foto: Kejati Bali).
 
Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga. 

Terdakwa juga telah menitipkan uang sebesar Rp320.450.000 untuk mengganti kerugian uang yang dikorupsi. Terdakwa telah meminta maaf serta mengakui semua perbuatannya, dan uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan lain.

Atas keputusan ringan ini, kedua terdakwa menyatakan langsung menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir. 

Kasus yang menjerat Narsa dan Suardita ini terjadi dalam kurun waktu Mei 2018 sampai September 2019.  

Keduanya sengaja menjual air tangki secara manual tanpa melalui sistem pelaporan secara online menggunakan aplikasi Bima Sakti yang dimiliki PDAM Tirta Mahottama Klungkung.

Uang yang diterima masyarakat tidak disetorkan ke kas PDAM, dengan dalih untuk berjaga-jaga jika terjadi pembatalan pengiriman. 

Padahal, dalam aplikasi sudah tersedia aplikasi pembatalan dan uang akan dikembalikan utuh pada masyarakat.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network