Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis dua pegawai PDAM Klungkung dengan hukuman 1 tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan air bersih. (Foto: Kejati Bali).

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis ringan terhadap dua pegawai PDAM Tirta Mahottama Klungkung yang menjadi terdakwa korupsi penjualan air bersih. Keduanya divonis satu tahun penjara.

"Menghukum para terdakwa dengan pidana selama satu tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan dan memerintahkan keduanya untuk tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Heriyanti, Selasa (22/3/2022).

Kedua terdakwa yaitu I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan pidana penjara 17 bulan.

Selain vonis satu tahun penjara, kedua terdakwa juga divonis denda masing-masing Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

Hal yang memberatkan, terdakwa mengabaikan program pemerintah yang sedang gencar melakukan upaya pemberantasan korupsi.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network