DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis ringan terhadap dua pegawai PDAM Tirta Mahottama Klungkung yang menjadi terdakwa korupsi penjualan air bersih. Keduanya divonis satu tahun penjara.
"Menghukum para terdakwa dengan pidana selama satu tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan dan memerintahkan keduanya untuk tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Heriyanti, Selasa (22/3/2022).
Kedua terdakwa yaitu I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan pidana penjara 17 bulan.
Selain vonis satu tahun penjara, kedua terdakwa juga divonis denda masing-masing Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
Hal yang memberatkan, terdakwa mengabaikan program pemerintah yang sedang gencar melakukan upaya pemberantasan korupsi.
 
Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga. 
Terdakwa juga telah menitipkan uang sebesar Rp320.450.000 untuk mengganti kerugian uang yang dikorupsi. Terdakwa telah meminta maaf serta mengakui semua perbuatannya, dan uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan lain.
Atas keputusan ringan ini, kedua terdakwa menyatakan langsung menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Kasus yang menjerat Narsa dan Suardita ini terjadi dalam kurun waktu Mei 2018 sampai September 2019.
Keduanya sengaja menjual air tangki secara manual tanpa melalui sistem pelaporan secara online menggunakan aplikasi Bima Sakti yang dimiliki PDAM Tirta Mahottama Klungkung.
Uang yang diterima masyarakat tidak disetorkan ke kas PDAM, dengan dalih untuk berjaga-jaga jika terjadi pembatalan pengiriman.
Padahal, dalam aplikasi sudah tersedia aplikasi pembatalan dan uang akan dikembalikan utuh pada masyarakat.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait