Selain pil koplo, ditemukan juga sabu kristal bening seberat 0,48 gram bruto atau 0,20 gram netto. Bagus ditahan di Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lanjut.
Polisi menetapkan Bagus sebagai tersangka dengan Psal 112 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Selain itu juga ancama pidana denga sedikitnya Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
"Kepada seluruh masyarakat agar memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap anak anak usia remaja jangan sampai terjebak kasus narkoba," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait