TABANAN, iNews.id - Polres Tabanan, Bali menangkap Bagus (19), pemuda yang menjadi pengedar pil koplo di sebuah penginapan. Pemuda asal Blitar, Jawa Timur itu merupakan pengedar lintas Jawa-Bali.
"Pelaku merupakan pengedar lintas Jawa-Bali. Rencananya akan mengedarkan pil koplo di Denpasar, Tabanan dengan sasaran anak-anak muda," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangan pers di Tabanan, Senin (23/8/2021).
Dalam pemeriksaan, Bagus mengaku menjadi pengedar karena tuntutan ekonomi. Dirinya terkena PHK dari restoran di Bali tempatnya bekerja yang tak sanggup bertahan menghadapi pandemi Covid-19.
"Pelaku sempat dirumahkan dari pekerjaannya sebagai karyawan salah satu restoran di Bali," ujar kapolres.
Bagus ditangkap pada Kamis 19 Agustus 2021 saat melakukan transaksi sabu di sebuah penginapan di Tabanan. Selama di Bali, dia indekos di Padang Sambian, Denpasar. Sabu dan pil koplo yang diperjualbelikan tersebut disimpan di kamarnya.
Dari kamar kos Bagus, ditemukan puluhan ribu butir pil koplo, yakni 18.430 butir pil warna putih dengan logo Y, 12.000 butir pil warna kuning dengan logo DMP, dan 4 butir pil yang ada dalam tas pelaku.
"Sehingga total pil koplo yang ditemukan dari kamar kos pelaku sebanyak 30.434 butir," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait