Kepala BNN Bali Brigjen Raden Nurhadi Yuwono menambahkan, penangkapan AJ hasil kerja sama dengan Bea Cuka Bali. Berawal dari informasi yang diperoleh petugas pada Rabu 30 November 2022 sekira pukul 12.00 WITA.
Informasi tersebut mengatakan ada barang titipan di salah satu perusahaan jasa titipan di Denpasar yang beralamat di Jalan Tjok Agung Tresna, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur dengan alamat yang disamarkan.
Setelah dilakukan pengintaian, paket tersebut diambil oleh seorang kurir yang diperintahkan oleh seseorang untuk diedarkan di Bali.
"Modus operandinya paket tersebut dikirim melalui jasa titipan yang dibungkus dalam sepatu," kata Nurhadi.
AJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait