BNN Bali merilis pengungkapan kasus narkoba di Denpasar, Rabu (7/12/2022). (Foto: ANTARA)

Kepala BNN Bali Brigjen Raden Nurhadi Yuwono menambahkan, penangkapan AJ hasil kerja sama dengan Bea Cuka Bali. Berawal dari informasi yang diperoleh petugas pada Rabu 30 November 2022 sekira pukul 12.00 WITA.

Informasi tersebut mengatakan ada barang titipan di salah satu perusahaan jasa titipan di Denpasar yang beralamat di Jalan Tjok Agung Tresna, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur dengan alamat yang disamarkan.
 
Setelah dilakukan pengintaian, paket tersebut diambil oleh seorang kurir yang diperintahkan oleh seseorang untuk diedarkan di Bali.
 
"Modus operandinya paket tersebut dikirim melalui jasa titipan yang dibungkus dalam sepatu," kata Nurhadi.
 
AJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network