Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Bali 2023. Kabupaten Badung tertinggi, Kabupaten Bangli terendah. (Foto: Ilustrasi)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023. UMK Bali tertinggi di Kabupaten Badung, terendah di Kabupaten Bangli.

"Untuk perusahaan kabupaten/kota yang menggunakan UMK, dia harus membayar upahnya mengacu pada UMK 2023 yang ditetapkan oleh gubernur," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Ngurah Arda di Denpasar, Selasa (6/12/2022).

Arda mengatakan, penetapan UMK Bali tahun 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M HK/2022 tanggal 2 Desember 2022 tentang UMK Tahun 2023. 

Dalam keputusan tersebut, UMK untuk Kabupaten Bangli dikecualikan dan menggunakan UMP Bali 2023.

"Untuk Bangli karena hasil hitungannya di bawah UMP kalau tidak salah Rp2.283.742, maka gubernur tidak menerapkan UMK untuk Bangli," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network