Sebelumnya, Gede Krisna mengaku menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pencopotan dirinya sebagai anggota dan ketua KPU Karangasem.
"Pada intinya keputasan DKPP itu final dan mengikat yang harus kita hormati," kata Gede Krisna di Karangasem, Kamis (5/11/2020).
Dia mengaku hingga kini belum menerima putusan tersebut dari DKPP. Kendati demikian, dia menyebut keputusan DKPP bersifat final dan mengikat untuk dilaksanakan.
"Keputusan itu akan saya tunggu dulu, setelah itu saya baca dulu dan selanjutnya berembuk dengan komisioner lain untuk menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait