DENPASAR, iNews.id - Pencopotan I Gede Krisna Adi Widana sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem membuat posisi itu kosong. KPU Bali meminta komisioner tersisa segera menggelar rapat pleno menunjuk Plt ketua.
"Saya memerintahkan empat orang tersisa melakukan rapat pleno untuk memilih Plt sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2020," kata Ketua KPU Bali Gede Lidartawan, Kamis (5/11/2020).
Lidartawan mengatakan, hasil rapat pleno akan memutuskan salah satu komisioner untuk menjadi Plt Ketua KPU Karangasem.
Selanjutnya, apabila Gede Krisna telah menyelesaikan masalah yang menyangkut rangkap jabatan di Majelis Desa Adat (MDA), maka bisa kembali menjadi anggota KPU Karangasem.
"Setelah itu akan menggelar pleno lagi untuk memilih ketua definitif," ujarnya.
Dia meyakini persoalan yang dialami Gede Krisna bisa cepat terselesaikan dan tidak mengganggu jadwal pelaksanaan Pilkada di Karangasem.
"Tidak akan terganggu, karena keputusan KPU itu kolektif kolegial," ujarnya.
Sebelumnya, Gede Krisna mengaku menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pencopotan dirinya sebagai anggota dan ketua KPU Karangasem.
"Pada intinya keputasan DKPP itu final dan mengikat yang harus kita hormati," kata Gede Krisna di Karangasem, Kamis (5/11/2020).
Dia mengaku hingga kini belum menerima putusan tersebut dari DKPP. Kendati demikian, dia menyebut keputusan DKPP bersifat final dan mengikat untuk dilaksanakan.
"Keputusan itu akan saya tunggu dulu, setelah itu saya baca dulu dan selanjutnya berembuk dengan komisioner lain untuk menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait