Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. (iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Pencopotan I Gede Krisna Adi Widana sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem membuat posisi itu kosong. KPU Bali meminta komisioner tersisa segera menggelar rapat pleno menunjuk Plt ketua.

"Saya memerintahkan empat orang tersisa melakukan rapat pleno untuk memilih Plt sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2020," kata Ketua KPU Bali Gede Lidartawan, Kamis (5/11/2020).

Lidartawan mengatakan, hasil rapat pleno akan memutuskan salah satu komisioner untuk menjadi Plt Ketua KPU Karangasem.

Selanjutnya, apabila Gede Krisna telah menyelesaikan masalah yang menyangkut rangkap jabatan di Majelis Desa Adat (MDA), maka bisa kembali menjadi anggota KPU Karangasem.

"Setelah itu akan menggelar pleno lagi untuk memilih ketua definitif," ujarnya.

Dia meyakini persoalan yang dialami Gede Krisna bisa cepat terselesaikan dan tidak mengganggu jadwal pelaksanaan Pilkada di Karangasem.

"Tidak akan terganggu, karena keputusan KPU itu kolektif kolegial," ujarnya.

Putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana. (iNews.id/Yunda Ariesta)


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network