JEMBRANA, iNews.id - Andi Kurniawan mencuri motor milik majikan tempatnya bekerja di Bali. Dia tertangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
"Pelaku lewat pos 1 dan dikenakan tilang karena tak bisa menunjukkan surat-surat," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, Selasa (1/2/2022).
Pria asal Karawang berusia 33 tahun itu baru dua minggu bekerja di tempat usaha Supriyono (32) yang berada di Canggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Tugas Andi adalah mengantar pesanan makanan dari tempat usaha milik majikannya.
Dia dengan mudah mengambil motor Yamaha N Max milik korban karena tinggal serumah dengan sang majikan. Usai mengambil motor, dia langsung menuju Pelabuhan Gilimanuk untuk menyeberang ke Pulau Jawa.
Saat melewati pos pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan, Andi tak bisa menunjukkan surat-surat. Polisi lalu meminta Andi meminggirkan motornya dan dikenakan tilang.
Tak disangka tiba-tiba korban datang. Melihat motornya yang dicuri, dia lalu meneriaki pelaku.
Andi yang sadar tepergok korban bergegas lari. Namun polisi sigap menangkapnya dan membawa ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
"Pelaku lari begitu diteriaki yang ternyata pemilik motor," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait