Polsek Pelabuhan Gilimanuk menangkap Andi Kurniawan, pelaku pencurian motor di Canggu, Kabupaten Badung. (Foto: iNews/Nyoman Sudika).

Dari pemeriksaan terungkap kalau Andi tak hanya melakukan pencurian motor. Dia juga mencuri empat buah ponsel dan uang tunai beserta BPKB dan STNK motor lain yakni Yamaha Mio.  

Polisi menetapkan Andi sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara hingga tujuh tahun.

Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polres Badung karena lokasi pencurian berada di wilayah hukum tersebut


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network