Dari pemeriksaan terungkap kalau Andi tak hanya melakukan pencurian motor. Dia juga mencuri empat buah ponsel dan uang tunai beserta BPKB dan STNK motor lain yakni Yamaha Mio.
Polisi menetapkan Andi sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara hingga tujuh tahun.
Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polres Badung karena lokasi pencurian berada di wilayah hukum tersebut
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait