Kelonggaran berikutnya yakni usaha atau perkantoran non-esensial boleh beroperasi dengan 25 persen karyawan hingga pukul 21.00 Wita.
Dalam SE sebelumnya, yakni SE Nomor 9 dan 10, usaha non-esensial sama sekali tak boleh beroperasi.
Kelonggaran ketiga yakni lampu-lampu penerangan jalan tidak akan dipadamkan.
Pemadaman hanya dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan seperti di Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margana, dan seluruh objek wisata.
Ketentuan tentang pemadaman lampu ini sebenarnya tidak diatur dalam SE terbaru, namun sebagai respons masyarakat dalam evaluasi PPKM darurat di Bali.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait