DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 tertanggal 21 Juli 2021. SE ini terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahunn 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam SE tersebut, ada beberapa kelonggaran dalam penerapan PPKM lanjutan hingga 25 Juli ini.
"Agar dipahami bersama kelonggaran dalam surat edaran nomor 11 tahun 2021," tulis laman Pemprov Bali.
Kelonggaran tersebut di antaranya terkait terkait dengan jam operasional usaha. Dalam SE terbaru ini, kegiatan makan dan minum di rumah makan, kafe, hingga lapak pedagang kaki lima di jalanan boleh beroperasi hingga pukul 21.00 Wita.
Dalam SE sebelumnya, yakni SE Nomor 9 dan 10, jam operasional tersebut hanya bisa sampai pukul 20.00 Wita.
Namun untuk penjualan tetap dianjurkan dengan delivery (pesan antar).
Kelonggaran berikutnya yakni usaha atau perkantoran non-esensial boleh beroperasi dengan 25 persen karyawan hingga pukul 21.00 Wita.
Dalam SE sebelumnya, yakni SE Nomor 9 dan 10, usaha non-esensial sama sekali tak boleh beroperasi.
Kelonggaran ketiga yakni lampu-lampu penerangan jalan tidak akan dipadamkan.
Pemadaman hanya dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan seperti di Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margana, dan seluruh objek wisata.
Ketentuan tentang pemadaman lampu ini sebenarnya tidak diatur dalam SE terbaru, namun sebagai respons masyarakat dalam evaluasi PPKM darurat di Bali.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait