Razia PPKM di Bali. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 tertanggal 21 Juli 2021. SE ini terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahunn 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam SE  tersebut, ada beberapa kelonggaran dalam penerapan PPKM lanjutan hingga 25 Juli ini.

"Agar dipahami bersama kelonggaran dalam surat edaran nomor 11 tahun 2021," tulis laman Pemprov Bali.

Kelonggaran tersebut di antaranya terkait terkait dengan jam operasional usaha. Dalam SE terbaru ini, kegiatan makan dan minum di rumah makan, kafe, hingga lapak pedagang kaki lima di jalanan boleh beroperasi hingga pukul 21.00 Wita.

Dalam SE sebelumnya, yakni SE Nomor 9 dan 10, jam operasional tersebut hanya bisa sampai pukul 20.00 Wita.

Namun untuk penjualan tetap dianjurkan dengan delivery (pesan antar).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network