Soraya, buronan kasus perusakan vila di kawasan Seminyak ditangkap Kejati Bali. (Foto: Dok.humas Kejati Bali)

Sebelum dijebloskan ke penjara, Soraya menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan dan swab antigen, hasilnya dinyatakan negatif Covid-19 dan sehat. 

Kasus yang menjerat Soraya bermula saat bersama suaminya menyewa vila di Jalan Plawa, Seminyak, Badung milik I Wayan Suwena selama 25 tahun, terhitung sejak 6 November 2003 sampai 2028. "Harga sewa disepakati Rp23 juta per tahun yang dibayar setahun sekali," ucapnya.

Namun sejak 2007, suami Soraya tak lagi membayar uang sewa, hingga perjanjian pun dihentikan 1 Juli 2012.

Suwena kemudian menyewakan vilanya bulan April 2013 kepada wisatawan asal Jepang. Saat penyewa tengah pulang ke negaranya, Soraya nekat masuk vila tanpa izin.

Dia merusak kunci pintu dan membongkar gagang pintu, serta mengganti rumah kunci. Tak hanya itu, Soraya juga merusak dan mengganti keramik di lantai atas vila. Akibat dari perbuatan terdakwa ini, penyewa vila merugi hingga Rp510.000.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network