Soraya, buronan kasus perusakan vila di kawasan Seminyak ditangkap Kejati Bali. (Foto: Dok.humas Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap Sari Soraya Ruka (46) buronan kasus perusakan vila di kawasan Seminyak. Soraya ditangkap petugas di sebuah pusat perbelanjaan bersama keluarganya kawasan Kuta, Badung. 

"Terpidana Soraya ditangkap petugas tangkap buron tadi sore sekitar pukul 18.10 Wita," kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Minggu (16/1/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku kehilangan jejak Soraya sejak melakukan upaya banding, karena tak pernah melakukan wajib lapor. 

Menurut Luga, sejak tahap penyidikan hingga banding dan kasasi, Soraya tak pernah ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. 

Soraya dijerat Pasal 406 dan 167 KUHP yang masuk dalam pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP. Dari persidangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Soraya divonis bersalah dalam kasus perusakan di tahun 2018.

Buronan kasus perusakan vila di kawasan Seminyak ditangkap Kejati Bali. (Foto: Dok.Kejati Bali)

Tak terima dengan putusan ini, Soraya mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. "Dalam putusan Mahkamah Agung tahun 2019, Soraya dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan. Hakim juga menghukum dengan pidana 4 bulan penjara," katanya. 

Sejak dinyatakan sebagai buronan, Soraya mencoba berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari wilayah Kuta, Jakarta Timur hingga Bekasi, untuk menghindar dari panggilan jaksa. Pencarian secara intensif keberadaan Soraya  diperoleh dalam dua pekan terakhir. 

"Informasi terbaru yang bersangkutan berada di Bali setelah lebih setahun menghilang. Soraya diketahui tengah berkumpul dengan keluarganya di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kuta," ujar Luga. 

Saat diamankan tim tangkap buron, Soraya Ruka bersikap kooperatif dan tanpa perlawanan saat dibawa ke Kantor Kejati Bali. "Tiba di Kejati sekitar pukul 19.00 Wita, kemudian diserahkan ke JPU Kejari Denpasar sekitar pukul 22.00 Wita," katanya. 

Jaksa membawa Soraya ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar untuk menjalani hukumam 4 bulan penjara. 


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network