Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara memberikan keterangan usai diperiksa Kejati Bali beberapa waktu lalu. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Kejati Bali kembali memeriksa tiga saksi kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menyeret Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka. 

"Ada tiga orang saksi yang diperiksa hari ini. Jumlah saksi unutk keseluruhan ada 45 orang yang diperiksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (19/6/2023).

Eka tak menyebutkan identitas tiga saksi yang diperiksa itu. Namun dia memastikan keterangan tiga saksi itu untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka dalam kasus ini yang salah satunya adalah Rektor Unud.

Selain I Nyoman Gde Antara, tiga tersangka dalam kasus ini adalah I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY).

"Berkas perkara para tersangka itu saling terkait. Pemeriksaan hari ini itu penambahan berkas perkara sebelumnya," tutur Eka.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network