Penggeledahan kantor BUMDes Kertha Jaya di Klungkung. (Foto: Kejari Klungkung)

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-753/N.1.12/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021.

Sebelumnya, Bendahara BUMDes Kertha Jaya inisial IKN telah ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan dana BUMDes.

Modus yang dilakukan yakni membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes.

Selain itu, IKN juga tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka dan tidak menyetorkan uang hasil Usaha Toko BUMDes Kertha Jaya.

"Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan sebesar lebih kurang Rp650 juta," ujar Erfandy.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network