DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima pelimpahan enam tersangka korupsi tanah negara di Tabanan. Para tersangka langsung ditahan di Lapas Kerobokan.
"Para tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Untuk sementara ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto di Denpasar, Senin (15/11/2021).
Keenam tersangka itu adalah IWA, IYM, INS, IKG, PM, dan KD. Kejati Bali telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membawa kasus ini ke persidangan.
"Barang bukti yang diserahkan lebih dari 90 barang bukti didominasi dokumen," ujarnya.
Menurut Luga, kasus ini dibagi dalam dua berkas perkara. Berkas pertama dengan tersangka IWA, IYM dan INS. Berkas kedua dengan tersangka IKG, PM, dan KD.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait