BANGLI, iNews.id - Seorang pria asal Blitar, Jawa Timur, Selamet Hariyanto (34) ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika di Bangli, Bali. Ironisnya, Selamet baru saja bebas dari penjara akibat kasus yang sama.
"Bebasnya 7 Maret 2023," kata Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira dalam keterangan pers, Senin (29/5/2023).
Selamet merupakan satu dari tiga tersangka kasus narkotika yang terciduk Operasi Antik Polres Bangli.
Sehari-hari, Selamet bekerja sebagai juru parkir di Denpasar. Beberapa bulan sebelumnya, Selamet baru saja bebas dari Lapas Kerobokan.
Saat ditangkap, Selamet bersama Sodakoh Maliki (31) asal Banyuwangi, Jawa Timur hendak mengambil paket sabu yang dikirim dengan sistem tempel di wilayah hukum Polres Bangli.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait