Anggota DPD asal Bali, Arya Wedakarna. (iNews.id/Aris Wiyanto)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membenarkan dan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Bali. 

"Iya memang benar SPDP dari Polda Bali sudah kami terima 11 Mei lalu dengan terlapor yang tertera di SPDP yakni AWK,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto. 

Menurut Luga, Kejati Bali juga telah menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan dan penyidikan kasus ini. 

"Intinya kami di kejaksaan akan profesional dan jaksa yang melaksanakan tugas sebagai dominus litis, yakni ketika berkas sudah diterima maka akan dipelajari dan kalau sudah memenuhi unsur bisa dinyatakan lengkap atau P21 untuk dibawa ke pengadilan," katanya. 

Kasus yang menjerat AWK bermula dari laporan warga Nusa Penida, Klungkung ke Polda Bali pada 3 November 2020.

AWK diduga telah melecehkan simbol agama Hindu dan melakukan perbuatan bersifat permusuhan saat menghadiri upacara piodalan di Pura Ciwa kebon Kanginan Jalan Pantai Nyanyi, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network