Anggota DPD asal Bali, Arya Wedakarna. (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Arya Wedakarna (AWK), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali ke penyidikan. Namun status senator asal Bali itu masih terlapor.

Direskrimum Polda Bali, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, status AWK masih sebagai terlapor. Untuk meningkatan status seseorang sebagai tersangka harus melalui proses gelar perkara.

"Prosesnya untuk ke arah sana (tersangka) masih panjang karena penyidik harus memeriksa saksi termasuk ada saksi ahli di sana," katanya.
 
Menurutnya untuk memeriksa AWK juga harus melalui sejumlah prosedur pengajuan izin. Hal itu karena status AWK sebagai anggota DPD.

"Aturannya kan memang seperti itu, tidak harus memeriksa sebagai tersangka. Diperiksa sebagai saksi juga perlu izin," ujarnya. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membenarkan dan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Bali. 

"Iya memang benar SPDP dari Polda Bali sudah kami terima 11 Mei lalu dengan terlapor yang tertera di SPDP yakni AWK,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto. 

Menurut Luga, Kejati Bali juga telah menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan dan penyidikan kasus ini. 

"Intinya kami di kejaksaan akan profesional dan jaksa yang melaksanakan tugas sebagai dominus litis, yakni ketika berkas sudah diterima maka akan dipelajari dan kalau sudah memenuhi unsur bisa dinyatakan lengkap atau P21 untuk dibawa ke pengadilan," katanya. 

Kasus yang menjerat AWK bermula dari laporan warga Nusa Penida, Klungkung ke Polda Bali pada 3 November 2020.

AWK diduga telah melecehkan simbol agama Hindu dan melakukan perbuatan bersifat permusuhan saat menghadiri upacara piodalan di Pura Ciwa kebon Kanginan Jalan Pantai Nyanyi, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network