Imigrasi Singaraja mendeportasi dua warga negara Rusia dari Bandara Ngurah Rai, Rabu (14/9/2022). (Foto: Kemenkumham Bali)

JAKARTA, iNews.id - Imigrasi Singaraja, Bali memulangkan dua orang warga negara Rusia ke negaranya. Kedua warga negara asing itu dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Rabu (14/9/2022).

Kedua warga negara Rusia itu adalah SA (16) dan RA (14). Keduanya merupakan kakak-adik asal Rusia yang datang ke Imigrasi Singaraja untuk minta dipulangkan karena telah habis izin tinggalnya di Indonesia (overstay).

"Pada tanggal 30 Agustus 2022, kedua WNA tersebut menyerahkan diri ke kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Nanang Mustofa dikutip dari laman Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kamis (15/9/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata keduanya telah overstay selama 883 hari.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network