Rudenim Denpasar juga menegaskan bahwa pendeportasian ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang berlaku.
Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajaran keimigrasian yang telah mengamankan WNA yang berusaha melarikan diri di Indonesia karena mengindari pelaksanaan hukum dinegaranya.
"Kegiatan pengawasan oleh jajaran keimigrasian yang dilakukan secara rutin merupakan wujud imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia,"ujar Romi
Pada Rabu (5/2/2024), DL dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Seluruh biaya pun ditanggung oleh keluarga DL.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait