DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi warga negara Rusia, IG (27) yang menabrak perempuan warga negara Amerika Serikat hingga mengalami luka. Sebelum dideportasi, IG menjalani pidana penjara selama 6 bulan di Lapas Kerobokan.
Pada 10 Agustus 2023 IG bebas murni dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Namun proses deportasi ke Rusia belum bisa dilakukan, sehingga IG dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar
"Berdasarkan putusan hakim secara inkracht, IG telah melakukan tindak pidana sehingga imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian," kata Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah melalui keterangan tertulis, Jumat (18/6/2023).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait