WNA Rusia, IG memakai kursi roda dikawal petugas Rudenim Denpasar menjalani deportasi, Rabu (16/8/2023). (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi warga negara Rusia, IG (27) yang menabrak perempuan warga negara Amerika Serikat hingga mengalami luka. Sebelum dideportasi, IG menjalani pidana penjara selama 6 bulan di Lapas Kerobokan. 

Pada 10 Agustus 2023 IG bebas murni dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Namun proses deportasi ke Rusia belum bisa dilakukan, sehingga IG dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar

"Berdasarkan putusan hakim secara inkracht, IG telah melakukan tindak pidana sehingga imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian," kata Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah melalui keterangan tertulis, Jumat (18/6/2023).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network