Judi online melibatkan tiga selebgram di Bali beromzet ratusan juta rupiah per bulan. (Foto: Chusna Mohammad)

Kepada polisi, ketiganya mengaku melakukan live streaming dari sebuah rumah yang dijadikan sebagai studio di Buduk, Badung. Pekerjaan itu dilakukan atas kontrak kerja dengan GPP yang juga pemilik studio. 

"Omzet judi slot ini mencapai ratusan juta rupiah per bulan," ujar Bayu.

Keempat tersangka ditahan dan dijerat pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network