Kepada polisi, ketiganya mengaku melakukan live streaming dari sebuah rumah yang dijadikan sebagai studio di Buduk, Badung. Pekerjaan itu dilakukan atas kontrak kerja dengan GPP yang juga pemilik studio.
"Omzet judi slot ini mencapai ratusan juta rupiah per bulan," ujar Bayu.
Keempat tersangka ditahan dan dijerat pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait