DENPASAR, iNews.id - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut tiga tahun penjara dalam kasus cuitan 'IDI Kacung WHO'. Salah satu hal yang memberatkan, karena perbuatan Jerinx dinilai telah melukai perasaan dokter se-Indonesia yang sedang berjuang menangani Covid-19.
"Perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19," kata JPU Otong Hendra Rahayu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Dia melanjutkan, hal yang memberatkan berikutnya yakni Jerinx sama sekali tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, Jerinx juga sempat melakukan aksi walk-out saat persidangan digelar.
Untuk hal yang meringankan, JPU menilai Jerinx bersedia mengakui perbuatannya, masih berusia muda, dan bisa dilakukan pembinaan.
Dalam amar tuntutan, tim JPU meminta majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasl 45 ayat 1 Undang-Undang Nomot 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait