Jerinx dinilai melukai perasaan dokter se-Indonesia yang menangani Covid-19. (iNews.id/Muhammad Muhyiddin)

Selain dituntut tiga tahun penjara, Jerinx juga dituntut denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Atas tuntutan ini, Jerinx dan kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada Selasa (10/11/2020).

"Kami akan menyampaikan pledoi baik dari penasehat hukum maupun saya pribadi," tutur Jerinx.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network