Selain dituntut tiga tahun penjara, Jerinx juga dituntut denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Atas tuntutan ini, Jerinx dan kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada Selasa (10/11/2020).
"Kami akan menyampaikan pledoi baik dari penasehat hukum maupun saya pribadi," tutur Jerinx.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait