Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan total 7 orang pelaku jaringan berbeda dengan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram.
"Kami kembangkan sampai ke Denpasar kasus ini," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait