Janda Muda Anak 1 di Gianyar Nekat Edarkan Sabu, Alasan Terdesak Ekonomi (Foto: iNews/Ketut Catur Kusumaningrat)

GIANYAR, iNews.id - Janda muda anak satu ditangkap polisi saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Sukawati, Gianyar, Bali. Kepada petugas, perempuan berinisial RPU (25) itu terdesak kebutuhan ekonomi sehingga jadi pengedar.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram. Setelah menangkap pelaku RPU, polisi melakukan pengembangan hingga bisa menangkap 2 orang lainnya.

"Kami tangkap perempuan yang membawa sabu-sabu sejumlah kurang lebih 5 gram," ucap Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Senin (12/9/2022).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan total 7 orang pelaku jaringan berbeda dengan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram.

"Kami kembangkan sampai ke Denpasar kasus ini," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network