GIANYAR, iNews.id - Janda muda anak satu ditangkap polisi saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Sukawati, Gianyar, Bali. Kepada petugas, perempuan berinisial RPU (25) itu terdesak kebutuhan ekonomi sehingga jadi pengedar.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram. Setelah menangkap pelaku RPU, polisi melakukan pengembangan hingga bisa menangkap 2 orang lainnya.
"Kami tangkap perempuan yang membawa sabu-sabu sejumlah kurang lebih 5 gram," ucap Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Senin (12/9/2022).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan total 7 orang pelaku jaringan berbeda dengan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram.
"Kami kembangkan sampai ke Denpasar kasus ini," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait