Pengusaha yang juga mantan promotor tinju Zainal Tayeb menjalani persidangan virtual, Selasa (19/10/2021). (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Sementara itu saksi ahli pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan menjelaskan, akta autentik hanya boleh dibuat oleh seorang pejabat yang berwenang. 

Untuk menentukan apakah ada pelanggaran pidana atau tidak harus dibuktikan kebenarannya. "Keterangan palsu dalam akta autentik adalah apa yang diterangkan atau dibuat dalam akta autentik tidak sempurna atau tidak sesuai dengan obyeknya," kata Ariawan. 

Ariawan menyebut kasus ini merupakan ranah perdata. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/10/2021) dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa, yang akan menghadirkan ahli pidana dan perdata. 

Kemudian pemeriksaan untuk saksi meringankan pada persidangan selanjutnya, Selasa (26/10/2021).


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network