"Hasil curian dijual lalu dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kapolresta.
Dari catatan polisi, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian di sebuah vila di Kuta tahun 2017. Dia sempat menjalani hukuman penjara selama 1,2 tahun di Lapas Kerobokan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait