Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan menjerat UWD dan Made S sebagai tersangka berdasarkan Pasal Pasal 80 ayat 1 dan 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kepada penyidik, UWD mengaku baru sekali merantai kedua buah hatinya, DH (6) dan DS (3). Alasannya kedua anaknya nakal saat ditinggal kerja.
Polisi juga menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur. Sebab di tubuh DH dan DS ditemukan sejumlah luka.
"Kita masih tunggu hasil visum," ujar Ranefli.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait