Ibu rantai leher anak di Tabanan, Bali, UWD (40) ditahan bareng pacar di Polres Tabanan. (Foto: Chusna Mohammad)

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan menjerat UWD dan Made S sebagai tersangka berdasarkan Pasal Pasal 80 ayat 1 dan 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.   

Kepada penyidik, UWD mengaku baru sekali merantai kedua buah hatinya, DH (6) dan DS (3). Alasannya kedua anaknya nakal saat ditinggal kerja. 

Polisi juga menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur. Sebab di tubuh DH dan DS ditemukan sejumlah luka. 

"Kita masih tunggu hasil visum," ujar Ranefli.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network