Ganjil genap kendaraan bermotor akan diterapkan di kawasan wisata di Denpasar Bali mulai 25 September 2021. (Foto: dok iNews.id)

Dinas Perhubungan Provinsi Bali juga telah menindaklanjuti kebijakan pembatasan kendaraan di kawasan wisata ini.

"Kebijakan ini untuk mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW, serta memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap sehingga kerumunan dapat dihindarkan," ujar Kepala Dinas perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta.

Menurutnya, sistem ganjil genap kendaraan akan dilaksanakan di Daerah Tujuan Wisata Pantai Sanur Kota Denpasar dan Pantai Kuta Kabupaten Badung.

"Apabila ada kendaraan dengan nomor akhir pelat yang tidak sesuai, akan diminta untuk memutar balik," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network