Ganjil genap kendaraan bermotor akan diterapkan di kawasan wisata di Denpasar Bali mulai 25 September 2021. (Foto: dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Pembatasan kendaraan ganjil genap di kawasan wisata Denpasar, Bali akan berlaku mulai 25 September 2021. Kebijakan tersebut berlaku pada akhir pekan Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

"Ganjil genap berlaku pada hari Sabtu, Minggu, libur nasional, dan libur fakultatif," kata Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani di Denpasar, Minggu (19/9/2021).

Utariani mengatakan, ganjil genap berlaku khusus Daerah Tujuan Wisata (DTW) di Sanur hingga Kuta. Tidak hanya kendaraan roda empat (mobil) tapi juga untuk kendaraan roda dua (motor), dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih.

"Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu dan kendaraan pengangkut logistik," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network