Polisi kemudian menangkap pemilik rokok ilegal itu yakni Mahmud Ali Imron. Pria asal Situbondo, Jawa Timur itu ikut dalam mobil pikap tersebut.
Dalam kecelakaan maut ini, sopir mobil pikap yakni Ahmad Dani telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan yang melibatkan mobil pikap ini terjadi pada Minggu (9/7/2023) malam di Jalan Denpasar-Gilimanuk di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.
Tiga orang korban tewas adalah Putri Ayu Ningsih (19), Salsa Bela Nurfitriana (20) dan seorang balita Ni Komang Triadewi Narayani (4).
"Tiga orang meninggal dunia, yaitu dua orang dewasa dan satu anak kecil berusia empat tahun," kata Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Ni Putu Meipin Ekayanti.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait